Prof. Ibrahim Hosen: Sang Faqih Egaliter dan Arsitek Keilmuan Perempuan Indonesia

Prof.H. Ibrahim Hosen

Seminggu lalu, Yayasan Ibrahim Hosen mengadakan Memorial Conference bertajuk Refleksi Pemikiran Prof. KH. Ibrahim Hosen (1917-2001)  di Aula Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta pada Minggu, 9/11/2025. Aku hadir di sana, bukan semata sebagai dosen IIQ, melainkan sebagai generasi yang ingin menyambung kembali jalur intelektual yang pernah mengalir dari Prof. Ibrahim Hosen ke para guru-guru besar IIQ dan kini kepada generasiku.

Selama ini, Prof. Ibrahim Hosen dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah pendidikan Al-Qur’an di Indonesia. Beliau merupakan pelopor berdirinya perguruan tinggi Al-Qur’an pertama di tanah air, yakni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) untuk laki-laki dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta yang secara khusus diperuntukkan bagi perempuan. Dari pemikiran visioner itulah lahir gelombang pertama generasi penghafal sekaligus pengkaji Al-Qur’an modern Indonesia yang terus berkembang sampai saat ini.

Di ruangan itu hadir para tokoh penting: Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Prof. Amany Lubis, Prof. Amin Suma, Dr. Romlah Widayati, Dr. Lukman Hakim Saifuddin, Prof. Asrarun Ni’am, Dr. Jazilul Fawaid, serta keluarga dan murid-murid beliau seperti Prof. Gani Abdullah dan Gus Nadirsyah Hosen. Tentu, hadir pula Rektor IIQ Jakarta Dr. Najmatul Faizah dan para civitas akademik IIQ Jakarta lainnya. Semua tampak hadir bukan sekadar karena jabatan atau posisi sosial, melainkan karena ikatan intelektual dan spiritual—seakan mereka adalah saksi hidup dari pancaran ilmu dan akhlak Prof. Ibrahim.

Forum itu bukan sekadar ruang peringatan, tetapi sebuah upaya menyalakan kembali api pemikiran Prof. Ibrahim Hosen agar terus relevan di tengah perubahan zaman. Dalam suasana ilmiah yang hangat itu, Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar yang juga merupakan Rektor Universitas PTIQ Jakarta membuka pandangan menarik tentang akar peradaban dan cara berpikir Prof. Ibrahim.

Menteri Agama menjelaskan bahwa masyarakat Arab pada masa Nabi mengenal dua belas lapisan sosial, mulai dari budak perempuan non-Arab hingga lapisan tertinggi laki-laki bangsawan Arab dari Bani Hasyim, suku Quraisy. Struktur hierarkis ini melahirkan budaya sosial yang kaku dan bertingkat. Dalam bentuk “masyarakat kontinental”, kehormatan dan kedekatan sosial ditentukan oleh darah serta garis kabilah. Dan begitulah stuktur masyarakat Arab pada masa Nabi diutus.

Namun, menurut Menteri Agama, Prof. Ibrahim Hosen membaca Islam dari perspektif yang berbeda sama sekali. Ia menafsirkan pesan-pesan Islam melalui jiwa masyarakat maritim Nusantara yang cair, egaliter, dan terbuka terhadap perbedaan. Dari cara pandang inilah lahir pemikiran Prof. Ibrahim yang menekankan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh nasab, tetapi oleh ilmu, amal, dan akhlaknya.

Bagiku, pembacaan Menteri Agama tentang watak egaliter masyarakat maritim memang menawarkan kacamata yang menarik untuk memahami cara berpikir Prof. Ibrahim. Masyarakat pesisir yang cair dan terbuka tentu memberi imajinasi sosial yang berbeda dari kultur padang pasir yang hierarkis. Namun, aku merasa ada lapisan lain yang juga penting untuk ditekankan. Sebab, realitas sejarah menunjukkan bahwa masyarakat maritim Indonesia pada masa itu pun tidak sepenuhnya egaliter; ia tetap mengenal struktur kuasa, patronase, dan stratifikasi sosialnya sendiri.

Aku lebih Karena itu, aku lebih cenderung melihat bahwa nilai egaliter yang tercermin dalam diri Prof. Ibrahim bukan semata-mata pantulan dari karakter masyarakat maritim, tetapi terutama lahir dari keluasan ilmu dan kedalaman pemahaman beliau terhadap dinamika masyarakat. Dengan kata lain, egalitarianisme Prof. Ibrahim adalah hasil sintesis antara penguasaan nash, kepekaan terhadap konteks sosial, dan kemampuan metodologis untuk menjembatani keduanya—sebuah kualitas intelektual yang memang menjadi syarat utama seorang mufti, sebagaimana ditegaskan oleh Prof. Dr. Ali Jum‘ah. (mantan Grand Mufti Mesir).

Karakter Prof. Ibrahim Hosen tidak terbentuk dalam ruang hampa. Beliau adalah seorang ulama pemikir yang tak kenal lelah mengembara untuk mencari ilmu. Perjalanan intelektualnya membawanya dari pesantren-pesantren di Bengkulu, Banten, dan Jakarta, hingga ke jantung keilmuan Islam dunia, Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir.

Beliau menimba ilmu di Al-Azhar dari tahun 1955 hingga 1960. Masa studi beliau bertepatan dengan era emas reformasi pemikiran di Al-Azhar, yang saat itu dipimpin oleh Grand Syekh progresif, Syekh Mahmud Shaltut (yang menjabat mulai 1958).

Dari keluasan wacana dan pengembaraan keilmuan inilah, mulai dari tradisi lokal hingga kosmopolitanisme Kairo yang sedang bergelora dengan ide-ide pembaharuan, karakter beliau terbentuk. Interaksinya dengan cakrawala pemikiran yang begitu luas, yang dipeloporinya oleh Syekh Shaltut, menempa dirinya menjadi sosok ulama yang humanis dan egaliter: seorang yang sangat menghargai perbedaan pandangan (ikhtilaf), berpikiran terbuka, dan meyakini bahwa kemuliaan manusia terletak pada ilmu dan amalnya, bukan pada fanatisme kelompok.

Egalitarianisme Prof. Ibrahim pada akhirnya berkelindan dengan visi dasar Islam tentang kemanusiaan. Di titik inilah pembacaan Menteri Agama menemukan relevansinya: menempatkan pemikiran Prof. Ibrahim dalam arus panjang misi kenabian.

Bagi Menag, misi kenabian Rasulullah pada hakikatnya adalah misi transformasi sosial yang mendalam. Nabi Muhammad datang untuk menggeser tatanan masyarakat dari ikatan-ikatan kesukuan dan kepentingan sempit menuju sebuah bentuk kehidupan kolektif yang lebih luhur, yang oleh Al-Qur’an disebut sebagai Ummah. Menariknya, lanjut Menag, kata Ummah memiliki akar linguistik yang sama dengan kata Ummi, yang berarti “ibu.” Hubungan etimologis ini bukanlah kebetulan belaka; ia mengandung pesan filosofis yang halus bahwa masyarakat ideal versi Nabi adalah masyarakat yang berwatak keibuan; sebuah komunitas yang tumbuh dari kasih sayang, dirawat oleh rahmah, dan dipersatukan oleh nilai, bukan paksaan.

Dalam dunia Arab pra-Islam, tatanan sosial sangat ditentukan oleh loyalitas terhadap kelompok asal, baik itu suku, kabilah, maupun figur tertentu. Identitas seseorang ditentukan oleh darah dan garis keturunan, dan hubungan sosial dibangun di atas asabiyah yang rapuh: identitas bangsa, persekutuan politik, atau loyalitas kepada tokoh. Rasulullah datang bukan sekadar menertibkan struktur ini, tetapi membongkarnya dari akar dengan mengubah masyarakat yang terpecah oleh etnisitas dan kepentingan menjadi komunitas moral yang disatukan oleh ilmu dan akhlak.

Ummah karenanya bukan sekadar istilah sosial, tetapi visi peradaban. Ia melampaui batas-batas kesukuan (sya‘biyyah) dan mengatasi belenggu kepentingan politik (hizbiyyah), sekaligus menolak fanatisme pada figur tertentu yang melahirkan perpecahan (syi‘ah dalam makna linguistik awalnya). Visi ini mengandaikan masyarakat yang tidak lagi mendefinisikan diri berdasarkan “siapa kami” dalam arti biologis atau politis, tetapi berdasarkan “nilai apa yang kami pegang.”

Masyarakat Qur’ani yang dicita-citakan Nabi adalah masyarakat yang memelihara manusia sebagaimana seorang ibu memelihara anak-anaknya: penuh kedekatan, keberpihakan kepada yang lemah, dan keengganan untuk membiarkan siapa pun tertinggal. Ikatan di dalamnya bukan darah, bukan kepentingan, tetapi pengetahuan, akhlak, dan kasih sayang sebagai inti dari peradaban Islam. Inilah komunitas yang menjadi tujuan kenabian: sebuah Ummah yang menghidupkan rahmah sebagai fondasi kehidupan bersama.

Cita-cita luhur kenabian ini tentu tidak akan terwujud tanpa para pewarisnya yang mendedikasikan hidup untuk membumikan nilai-nilai tersebut. Mereka adalah para ulama yang menjadikan ilmu sebagai jembatan antara idealisme ‘Ummah’ dan realitas ‘kemaslahatan’. Di titik inilah, aku kira, kita bertemu dengan warisan intelektual Prof. Ibrahim Hosen.

Bagi Prof. Ibrahim Hosen, ilmu bukan hanya jalan menuju kebenaran, tapi juga jembatan menuju kemaslahatan sosial. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (1984–2000), beliau menunjukkan bahwa fatwa bukan sekadar keputusan hukum, melainkan proses ijtihad yang dialogis antara teks dan konteks. Prof. Asrarun Ni’am bahkan menempatkan beliau sejajar dengan KH. Ma’ruf Amin dalam otoritas fatwa nasional. Dalam beberapa kasus, seperti Fatwa tentang pemeliharaan Kodok dan SDSB, beliau menunjukkan bahwa Islam memiliki ruang untuk kebijakan publik selama berpijak pada maqashid syariah. Fatwa-fatwa itu menjadi bukti keberanian intelektualnya: berpikir independen, berlandaskan dalil, tetapi tetap peka terhadap kebutuhan sosial.

Ketekunan ilmiahnya juga tampak dalam karya-karya seperti Fikih Perbandingan Nikah dan Talak yang ditulis selama lima tahun, serta kontribusinya dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hingga kini menjadi rujukan hukum keluarga di pengadilan-pengadilan agama di Indonesia. Melalui tulisan-tulisan di Mimbar Ulama MUI, Prof. Ibrahim menegaskan bahwa akademik adalah bentuk ibadah, dan menulis adalah zikir intelektual yang menghidupkan hati umat.

Namun, dimensi paling progresif dari visi Prof. Ibrahim tampak pada kepeduliannya terhadap perempuan dan Al-Qur’an. Dalam konferensi itu, Dr. Romlah Widayati menegaskan bahwa pendirian IIQ Jakarta merupakan wujud nyata dari gagasan besar beliau tentang kecerdasan perempuan. Di saat pendidikan tinggi bagi perempuan belum menjadi arus utama, Prof. Ibrahim justru mendirikan institusi yang menjadikan perempuan sebagai subjek keilmuan Al-Qur’an.

Baginya, perempuan tidak cukup hanya baik, tetapi harus pandai. Sebab, ilmu adalah fondasi kesetaraan sekaligus cahaya yang menuntun generasi. Ia pernah menegaskan, “Tidak bisa menjadi ahli fikih sebelum menguasai Al-Qur’an.” Pendekatan ini, meskipun berbeda dengan pandangan Gus Baha misalkan, yang menempatkan penguasaan fikih lebih dahulu sebelum Al-Qur’an, justru menunjukkan kekayaan tradisi keilmuan Islam: ragam jalan yang berbeda, tetapi sama-sama mengarah pada kedalaman pemahaman dan keluasan hikmah. Dari keyakinan inilah IIQ tumbuh sebagai ruang artikulasi perempuan cendekia—penghafal Al-Qur’an dan pemikir Islam—yang membangun peradaban dengan karakter rahmah.

Dari sisi akademik, menurut putra Prof. Ibrahim Hosen yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Nadratuzzaman, abahnya juga dikenal sebagai peletak dasar integrasi antara ilmu Syariah dan Qira’at di Indonesia. Sebagai rektor PTIQ dan kemudian IIQ, beliau memprakarsai kedatangan ulama Al-Azhar Mesir untuk memperkenalkan Qira’at Sab‘ah. Langkah itu menjadi penanda bahwa ilmu Al-Qur’an dan ilmu hukum Islam tidak boleh dipisahkan; keduanya ibarat dua sayap yang mengangkat ruh intelektual umat.

Dari Palembang hingga Jakarta, dari ruang fatwa hingga ruang kuliah, Prof. Ibrahim Hosen menunjukkan bahwa ulama bisa menjadi ilmuwan, dan ilmuwan bisa menjadi ulama. Ia menembus sekat antara teks dan konteks, antara hukum dan kemanusiaan, antara dalil dan realitas. Dalam istilah yang dipakai Prof. Nasaruddin Umar: “Belum ada ulama di Indonesia yang bisa sekaliber Prof. Ibrahim Hosen dalam soal fatwa.”

Kini, dua dekade setelah kepergiannya, pemikirannya tetap hidup—dalam setiap ruang kuliah, setiap majelis ilmu, dan setiap hati para pencinta Al-Qur’an. IIQ Jakarta berdiri sebagai saksi bahwa visi keilmuan beliau tidak berhenti pada ide, tapi menjelma menjadi lembaga yang membentuk ribuan perempuan cendekia yang menebar cahaya ilmu dan kasih.

Sumber: https://sanadmedia.com/

Similar Posts